9.13.2016

Pengalaman Membuat KTP Elektronik

Adakah teman-teman yang belum punya e-KTP alias KTP-Elektronik? Ayo angkat tangan.. *ikutan angkat tangan, hehe



Saya dan Kanda memang belum punya KTP-El. Terutama sih karena waktu itu kami masih di tanah rantau, jadi baru berencana akan mengurus setelah mudik. Eh, tapi yang namanya penundaan itu, seringkali bikin lupa. Apalagi selama ini kami tidak pernah mengalami masalah berarti dengan KTP non-elektronik, jadi begitulah. Santai, kayak di pantai. Sampai belakangan, beredar kabar kalau penduduk yang tidak mengurus e-KTP bisa kesulitan dalam mengurus hal terkait layanan publik. Wih, seram. Akhirnya, bisa ditebak. Langsung rajin. Hehe.

Pagi ini, saya dan Kanda sengaja pergi mengurus urusan ini. Sebelumnya -beberapa hari lalu- Kanda sudah membereskan urusan permintaan pembuatan surat pengantar dari RT. Setelah itu rencananya kami akan ke Kantor Kelurahan untuk minta surat pengantar ke Kantor Kecamatan, lalu ke Kantor Catatan Sipil untuk merekam data, lalu balik lagi ke Kecamatan untuk minta surat keterangan KTP-El. Itu yang ada di bayangan kami. Ribet.

Pagi ini, sesuai rencana, Kanda pergi ke Kelurahan dengan berbekal surat pengantar dari RT. Tanpa diduga, pihak Kelurahan langsung mengarahkannya untuk merekam data di Capil. Karena rekaman data tidak dapat diwakilkan, Kanda mengajak saya ikut sekalian. Kami pun berangkat menuju Kantor Capil untuk rekam data. Sebelum ke Capil, kami ke studio foto dulu untuk cuci pas foto.

Di Capil Pontianak, awalnya agak bingung. Kanda berinisiatif bertanya kepada salah seorang petugas. Oleh petugas, kami dianjurkan untuk segera menuju lantai 2, di ruang rekam data. Kalau naik tangga pintu utama, ruangannya berada di sebelah kanan. Antrian panjang. Berdasarkan info dari seorang bapak yang sepertinya bantu-bantu di ruangan tersebut, nomor antrian untuk pagi ini sudah habis. Kami disarankan untuk kembali lagi setelah istirahat siang karena nomor antrian akan dibuka kembali. Mengingat Kanda akan keluar kota dalam waktu dekat dan banyak urusan untuk beberapa hari ke depan, kami bertekad untuk kembali lagi siang ini, seperti saran bapak tadi.

Sebelum pulang, kami berdua sempat duduk dulu di sebuah kursi panjang di dekat pintu masuk ruang rekam data. Saya sempat minum air bekal, supaya tidak dehidrasi. Maklum kalau saya dehidrasi bisa sampai migren. Apalagi cuaca tengah hari hari ini cukup terik. Sementara itu, Kanda menyempatkan diri melihat proses rekam data di ruangan, sekadar mencari tahu tentang apa-apa yang perlu dilengkapi agar tidak perlu bolak-balik lagi hanya karena kurang kelengkapan.

Iseng menunggu Kanda, saya melihat salah satu standing banner di dekat pintu masuk ruang rekam data. Isinya tentang sosialisasi singkat agar segera mengurus KTP elektronik sebelum tanggal 30 September tahun ini.

Nah, gara-gara melihat standing banner itu lah, saya jadi punya pertanyaan untuk Kanda; dan gara-gara saya menunjuk banner tersebut, Kanda jadi melihat ke arah kertas pengumuman yang tertempel di pintu kaca. Kertas tersebut berisi informasi bahwa penduduk dari beberapa kecamatan Kota Pontianak dapat mengurus e-KTP langsung di kantor camat masing-masing. Salah satu daerah kecamatan yang dimaksud adalah domisili kami.

Mengetahui hal tersebut, kami langsung menuju ke Kantor Kecamatan wilayah kami. Sebenarnya dengan agak kurang percaya sih. Untuk membuang rasa ragu, sesampainya di sana, Kanda langsung bertanya kepada salah seorang ibu petugas yang lewat. Ibu tersebut mengantarkan kami ke ruang rekam data. Sampai di ruangan, kami tidak terlalu lama mengantri. Hanya dimintai lembaran fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, petugas mengambil foto wajah, scan sidik jari dan iris mata, dan tanda tangan di alat yang disediakan. Proses rekam data pun beres.

Sebelum pulang, kami disuruh ke meja lobi untuk mengurus surat keterangan sudah merekam data KTP elektronik. Soalnya KTP-El nya kan tidak langsung jadi melainkan harus menunggu setidaknya sampai akhir tahun ini. Di meja lobi, kami hanya diminta menyediakan 2 lembar pas foto ukuran 2x3 dan selembar fotokopi KK - tunggu sebentar untuk pencetakan surat - cek data yang tercetak pada surat - tanda tangan - tunggu lagi sebentar untuk mendapatkan tanda tangan pejabat kecamatan - selesai. Mudah dan tidak ribet. Surat pengantar dari RT malah bisa dijadikan kenang-kenangan (maksudnya, tidak terpakai, hehe).

Selama menunggu KTP-El jadi, KTP non-el yang masih berlaku bisa dimanfaatkan seperti biasa. :)

Jadi, mumpung masih ada waktu, jangan lupa untuk segera mengganti KTP menjadi KTP-El ya, teman. Insyaallah urusannya tidak ribet. Hanya perlu menyiapkan sedikit waktu, 2 lembar pas foto ukuran 2x3 dan fotokopi KK. Kalau mau penampilan di foto KTP rapi, tinggal disesuaikan. Gunakan pakaian rapi dan nyaman.

Begitulah pengalaman saya dan Kanda mengurus KTP-El hari ini. Semoga bermanfaat ya, teman. Sampai nanti. Daah!