2.09.2012

Alkohol dalam Sirup Obat Batuk

Beberapa hari belakangan, saya terkena batuk.  Awalnya sih karena bersin-bersin waktu terbangun tengah malam.  Bersinnya mungkin karena alergi debu, maklum di kontrakan saya sedang perbaikan genteng, jadi sangat mungkin debu-debu dari atas turun ke bawah.  Nah, setelah bersin biasanya saya sempatkan membuang lendir yang dihasilkan di hidung.  Lendir ini tidak berbau dan tidak berwarna (bening) karena hanya merupakan pertahanan tubuh atas masuknya benda asing.  Tapi karena malam hari saya sangat mengantuk, biasanya saya lanjut tidur lagi.  Begitu terus berulang hingga beberapa hari.

Hari keempat atau kelima, tenggorokan saya terasa gatal,
seperti ada sesuatu yang melekat di tenggorokan sehingga saya seringkali berdehem untuk menghilangkan rasa tidak nyaman tersebut.  Berharap "sesuatu" yang menyangkut di tenggorokan segera keluar oleh dehem-an saya.  Sayangnya, karena "sesuatu" tersebut berupa lendir (saya rasa karena sisa bersin-bersin sebelumnya) alhasil dehem-an saya hanya menghasilkan bunyi-bunyian sumbang dan rasa perih di tenggorokan karena iritasi di daerah tersebut.

Esoknya suara saya justru menghilang dan parahnya, rasa perih semakin bertambah.  Saya sampai izin hemat ngomong kepada suami.  Badan saya juga menjadi kurang nyaman, sedangkan lendir di tenggorokan tidak juga hilang, malah semakin menjadi-jadi gatalnya.  Terbanyang kan kalau perasaan gatal bercampur perih... :( nggak enak banget!
Obat pengencer dahak yang ampuh itu...
(dok. pribadi)

Pada malam hari, saya minta dibelikan obat batuk pengencer dahak kepada suami.  Awalnya saya sudah akan mengkonsumsi sirup obat batuk yang dulu (sekitar 5 bulan lalu) pernah direkomendasikan mama saya untuk diminum.  Sangat ampuh karena hanya dengan minum beberapa kali saja saya langsung segar.  Sayangnya, ketika dikeluarkan dari kotaknya, terdapat tumpukan benda putih pada bagian tutupnya.  Pada kali pertama melihat, saya pikir itu adalah koloni jamur. Namun setelah disentuh, ternyata tutupnya korosif dan bopeng-bopeng.  Melihat hal ini, saya jadi takut meminumnya.  Setelah itu saya meminta suami saya untuk membelikan sirup obat batuk baru selain merk yang saya pakai sebelumnya karena ngeri melihat korosif di tutup obat sirup tersebut.

Setelah suami saya membeli sirup obat batuk, saya baru ingat untuk memintanya membelikan obat yang non-alkohol, karena takut haram.  Tapi karena terlanjur dibelikan obat yang mengandung alkohol, akhirnya saya putuskan untuk googling dulu.  Siapa tau asumsi saya salah...

dan ternyata, memang agak keliru!

Alkohol dalam obat batuk merupakan cairan pelarut zat-zat aktif pada obat batuk sirup.  Karena hanya merupakan solven maka ia hanya berfungsi untuk melarutkan, bukan memberikan efek menyembuhkan batuk.  Yang menyembuhkan adalah zat aktif yang terlarut di dalamnya.

Kita perlu mengetahui bahwa alkohol memang merupakan salah satu khamar, namun tidak semua alkohol merupakan khamar.  Khamar diharamkan karena memiliki sifat memabukkan.  Memang pada minuman keras (bahkan untuk menentukan kadar memabukkannya) alkohol di dalamnya menjadi acuan.  Tapi yang perlu dipahami adalah bahwa bukan zat yang terkandung yang menyebabkan sesuatu menjadi haram, melainkan karena sifat dari zat tersebut.  Kita mengetahui bahwa ganja dan narkotika merupakan salah satu bentuk khamar (memabukkan) sehingga diharamkan.  Jadi yang diharamkan bukan zatnya, melainkan sifat yang dibawa zat tersebut.  Bila zat tersebut tidak memabukkan (misalnya kita menggunakan alkohol untuk membersihkan tangan di laboratorium) maka itu dibolehkan, karena kita menggunakan alkohol bukan untuk bermabuk-mabukan, melainkan untuk membersihkan tangan.  Saat luka, kita juga menggunakan alkohol untuk membunuh kuman agar terhindar dari infeksi, hal ini diperbolehkan karena kita justru menggunakan alkohol untuk kebaikan.

Ya, secara logika, kedua contoh terakhir memang menjabarkan penggunaan alkohol untuk obat luar, jadi sah-sah saja bila digunakan.  Lalu bagaimana dengan penggunaan alkohol untuk obat yang diminum?

Untuk penjabaran ini, kita sering dibuat ragu dengan sebuah larangan bahwa sesuatu yang haram, maka sedikitnya pun haram.  Padahal, menurut ahli fiqh, maksud dari "sesuatu yang haram, maka sedikitnya pun haram" adalah khamar (yang memabukkan), yang banyaknya akan memabukkan, maka bila dikonsumsi sedikit juga akan haram.  Sedangkan dalam konteks obat batuk, alkohol merupakan solven (pelarut) yang tidak berfungsi untuk memabukkan, melainkan melarutkan zat-zat aktif yang hanya dapat larut di alkohol (tidak larut di air).  Jadi, alkohol dalam obat batuk tidak termasuk khamar.

Meskipun demikian, para ahli kesehatan mengatakan bahwa kita perlu berhati-hati dalam mengkonsumsi obat batuk beralkohol, terutama jika lebih dari 1% karena dalam jangka panjang mungkin dapat menyebabkan sirosis/kerusakan hati.  Oleh karena itu akan selalu lebih aman jika kita mengkonsumsi obat yang herbal.

Untuk kasus saya, saya melihat lagi di kotak kemasan.  Alkohol 10%, diminum 4 jam sesuai kebutuhan, 6 kali sehari...

Wah, saya agak ngeri juga melihatnya.  Tapi mengingat saya dulu pernah minum obat batuk herbal tapi nggak mempan, sedangkan jika minum ini, alkoholnya terlalu tinggi (menurut para ahli), tapi obatnya udah keburu dibeli (sedangkan budget sangat terbatas), maka saya putuskan untuk tetap meminum obat batuk tersebut, dengan mengurangi frekuensinya.  Untuk obat batuk tersebut, saya hanya minum sekali sehari (karena kebetulan batuk saya juga tidak terlalu parah, alhamdulillah).  Sekarang, setelah 2 hari (artinya saya baru 2 kali minum), batuk saya alhamdulillah mereda.  Lendir di tenggorokan juga sudah keluar, alhamdulillah...

Saya berharap malam ini saya tidak perlu meminum obat tersebut lagi.  Hehe..

Demikian cerita saya hari ini.

Buat teman-teman yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai hukum meminum obat batuk beralkohol, silakan browsing, baca buku, atau tanya pak ustadz ya..  Kalau saya keliru mohon dikoreksi. Maaf jika tulisan saya ini berbelit-belit dalam penjelasannya.  Saya baru belajar menulis tanpa copas, jadi mohon dimaklumi ya.... :)